Thursday, April 18, 2013

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)


PENDAHULUAN
A.             Latar Belakang
Ekonomi secara bahasa berasal dari kata oikos dan nomos. Oikos berarti rumah tangga dan nomos berarti mengatur. Dari pengertian tersebut dapat diartikan bahwa ekonomi berarti mengatur rumah tangga. Tujuan dasarnya untuk memenuhi kebutuhan hidup, melalui berbagai kegiatan/aktivitas ekonomi yakni produksi, distribusi, dan konsumsi.[1]  
Dalam perkembangan di Indonesia, didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam terhadap banyaknya masyarakat miskin yang terjerat oleh renternir dan juga dalam rangka usaha memberikan alternatif bagi mereka yang ingin mengembangkan usahanya, namun tidak dapat berhubungan secara langsung dengan perbankan Islam (BMI atau BPRS) dikarenakan usahanya tergolong kecil dan mikro.
Dalam BMT atau yang biasa disebut Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yang sebenarnya dalam konsepsi Islam merupakan alternatif  kelembagaan keuangan syari’ah yang memiliki dimensi sosial dan produktif dalam skala nasional bahkan global, di mana perekonomian umat terpusat pada fungsi kelembagaan ini yang mengarah pada hidupnya fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi lainnya. BMT melakukan fungsi lembaga keuangan, yaitu melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat, penyaluran dana kepada masyarakat, dan memberikan jasa-jasa lainnya.
Hingga saat ini BMT belum memiliki payung hukum. BMT menggunakan pengaturan yang beragam, menimbulkan masalah hukum, antara lain adanya ketidakpastian hukum, berkaitan dengan bentuk hukum, proses pendirian, pengesahan, pembinaan dan pengawasan BMT. Hal ini berbeda dengan Bank Syari’ah yang telah memiliki payung hukum yaitu Undang-undang  No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syari’ah yang menetapkan antara lain bentuk hukum, pendirian, kepemilikan, kegiatan, pembinaan, pengawasan dan operasional perbankan syari’ah.
Dalam BMT atau yang biasa disebut koperasi ini ada beberapa peraturan dan ada prinsip-prinsip sendiri,seperti yang disebutkan pada UU No. 25 tahun 1992, adapun tentang peraturan BMT itu sendiri dijelaskan pada PP No. 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, dan KEP.MEN No.91 tahun 2004 tentang koperasi jasa keuangan. Untuk itu perlu dikaji beberapa aspek hukum BMT.
B.             Rumusan Masalah
1.              Apa pengertian BMT?
2.              Bagaimana prinsip dan produk Inti dari BMT?
3.              Bagaimana bentuk badan hukum BMT?
4.              Bagaimana karakteristik BMT sebagai lembaga keuangan?
5.              Apa tujuan BMT?

PEMBAHASAN
1.     Pengertian
Istilah Baitul Maal wal Tamwil (BMT) sebenarnya berasal dari dua kata, yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Istilah baitul maal berasal dari kata bait dan al maal. Bait artinya bangunan atau rumah, sedangkan al maal adalah harta benda atau kekayaan. Jadi, baitul maal dapat diartikan sebagai perbendaharaan (umum atau negara). Sedangkan baitul maal dilihat dari segi istilah fiqh adalah suatu lembaga atau badan yang bertugas untuk mengurusi kekayaan Negara terutama keuangan, baik yang berlenaan dengan soal pemasukan dan pengelolaan maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran dan lain-lain.[2]
Sedangkan baitul tamwil, secara harfiah bait adalah rumah dan at- Tamwil adalah pengembangan harta. Jadi, baitul tamwil adalah suatu lembaga yang melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kesejahteraan pengusaha mikro melalui kegiatan pembiayaan dan menabung (berinvestasi).[3]
Pengertian BMT dikemukan oleh Nurul Heykal; Baitul Maal wal Tamwil (BMT) yaitu suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Baitul Maal lebih mengarah pada usaha-usaha penghimpunan dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti zakat, infaq dan shodaqah. Adapun Baitul Tamwil sebagai usaha penghimpunan dan penyaluran dana komersial.
2.     Prinsip Dan Produk Inti Dari Baitul Maal Wat Tamwil
 Baitul Maal Wat Tamwil sebenarnya merupakan dua kelembagaan yang menjadi satu, yaitu lembaga  Baitul Maal dan lembaga Baitut Tamwil yang masing-masing keduanya memiliki prinsip dan produk yang berbeda meskipun memiliki hubungan yang erat antara keduanya dalam menciptakan suatu kondisi perekonomian yang merata dan dinamis.
Secara ringkas P3UK (1994) menerangkan prinsip dan produk inti dari Baitul Maal wat Tamwil adalah sebagai berikut:[4]
a.     Prinsip dan Produk inti Baitul Maal
Memiliki prinsip sebagai sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat, infaq, dan shadaqah-nya. Dapat diungkapkan bahwa produk inti dari Baitul Maal terdiri atas:
1.     Produk Penghimpun Dana
Baitul Maal menerima dan mencari dana berupa zakat, infaq, dan shadaqah, dan juga menerima dana berupa sumbangan, hibah, atau wakaf serta dana-dana yang sifatnya sosial.
2.     Produk Penyaluran Dana
Penyaluran dana harus bersifat spesifik, terutama dana yang bersumber dari zakat, karena sudah ditetapkan dalam nash, yaitu kepada 8 asnaf. Sedangkan dana di luar zakat dapat digunakan untuk pengembangan usaha orang-orang miskin, pembangunan lembaga pendidikan, masjid maupun biaya-biaya operasional kegiatan sosial lainnya.[5]
b.     Prinsip dan Produk inti Baitut Tamwil
Dalam  Baitut Tamwil tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip yang digunakan Bank Islam. Ada tiga prinsip yang dilaksanakan oleh BMT dalam fungsinya sebagai  Baitut Tamwil, yaitu:[6]
1. Prinsip bagi hasil
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara pemodal dengan pengelola dana. Pembagian bagi hasil ini dilakukan antara BMT dengan pengelola dana dan antara BMT dan penyedia dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah Mudharabah dan Musyarakah.  
2. Prinsip jual beli dengan keuntungan ( Mark-up)
Prinsip ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaanya BMT mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT bertindak sebagai penjual, menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan bagi BMT atau sering disebut margin Mark-up. Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi juga kepada penyedia atau penyimpan dana. Bentuk produk prinsip ini adalah Murabahah dan Bai’ Bitsaman Ajil.
3. Prinsip non profit[7]
prinsip ini disebut juga dengan pembiayaan kebijakan, prinsip ini lebih bersifat social dan tidak profit oriented. Sumber dana untuk pembiayaan ini tidak membutuhkan biaya (non cost of money) tidak seperti bentuk-bentuk pembiayaan tersebut diatas. Bentuk produk prinsip ini adalah pembiayaan Qordul Hasan.  
Adapun mengenai produk inti dari BMT sebagai fungsi Baitut Tamwil adalah sebagai berikut:
a.                Produk penghimpun dana
Yang dimaksud dengan produk penghimpunan dana disini, berupa jenis-jenis simpanan yang dihimpun oleh BMT sebagai sumber dana yang kelak akan disalurkan kepada usaha-usaha produktif. Jenis simpanan tersebut antara lain:
1.              Al-Wadi’ah
2.              Al-Mudharabah
3.              Amanah
b.                Produk penyaluran dana
Produk penyaluran dana dalam hal ini merupakan bentuk pola pembiayaan yang merupakan kegiatan BMT dengan harapan dapat memberikan penghasilan. Pola pembiayaan tersebut adalah:
1.  Pembiayaan Mudharabah
2.  Pembiayaan Musyarakah
3.  Pembiayaan Murabahah
4.  Pembiayaan Bai’ Saman Ajil
5.  Pembiayaan al-Qardhul Hasan
3.     Bentuk Badan Hukum BMT
Pengertian badan hukum dikemukakan oleh Subekti, badan Hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.
Menurut Subekti, badan hukum sebagai subjek hukum mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.     Perkumpulan orang
b.     Dapat melakukan perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum.
c.     Mempunyai harta kekayaan tersendiri.
d.     Mempunyai pengurus.
e.     Mempunyai hak dan kewajiban.
f.      Dapat digugat atau menggugat didepan pengadilan.
BMT dapat didirikan dalam bentuk kelompok swadaya masyarakat atau koperasi antara lain:[8]
·      KSM adalah kelompok swadaya masyarakat dengan mendapat surat keterangan operasional dan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
·      Koperasi serba usaha atau koperasi syari’ah.
·      Koperasi simpan pinjam syari’ah (KPS-S).
4.     Karakteristik BMT sebagai lembaga keuangan
Sebagai suatu lembaga, karakteristik  BMT di pengaruhi oleh falsafah lembaga tersebut. Sebagaimana halnya falsafah setiap lembaga keuangan syari’ah, falsafah BMT adalah mencari keridhaan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan di akhirat. Selain itu operasional BMT harus sesuai dengan prinsip bisnis antara lain:
·      Pelarangan riba
·      Pencegahan gharar dalam perjanjian.
·      Pelarangan usaha untung-untungan.
·      Praktik jual beli atau dagang.
·      Pelarangan perdagangan komoditas terlarang.
5.     Tujuan Baitul Maal wat Tamwil
Lembaga ekonomi mikro ini pada awal pendiriannya memfokuskan diri untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui pemberian pinjaman modal. Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat mendirikan ekonomi para peminjaman. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, BMT memainkan peran dan fungsinya dalam beberapa hal:[9]
·      Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat dan daerah kerjanya.
·      Meningkatkan kualitas SDM anggota menjadi lebih professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
·      Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota. Setelah itu BMT dapat melakukan penggalangan dan mobilisasi atas potensi tersebut sehingga mampu melahirkan nilai tambah kepada anggota dan masyarakat sekitar.
·      Menjadi perantara keuangan antar agniyah sebagai shohibul maal dengan  dhu’afah sebagai mudhorib, terutama untuk dana sosial. BMT dalam fungsi ini bertindak sebagai amil yang bertugas untuk menerima dana zakat, infaq, sadaqah, dan dana sosial dan kemudian disalurkan kembali kepada golongan yang membutuhkan.
·      Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana, baik sebagai pemodal maupun penyimpanan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.

KESIMPULAN

1.     Pengertian BMT
suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Baitul Maal lebih mengarah pada usaha-usaha penghimpunan dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti zakat, infaq dan shodaqah. Adapun Baitul Tamwil sebagai usaha penghimpunan dan penyaluran dana komersial.
2.     Prinsip dan produk Inti BMT
prinsip dan produk yang berbeda meskipun memiliki hubungan yang erat antara keduanya dalam menciptakan suatu kondisi perekonomian yang merata dan dinamis.
3.     Bentuk badan hukum BMT
BMT dapat didirikan dalam bentuk kelompok swadaya masyarakat atau koperasi antara lain:
·      KSM adalah kelompok swadaya masyarakat dengan mendapat surat keterangan operasional dan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
·      Koperasi serba usaha atau koperasi syari’ah.
·      Koperasi simpan pinjam syari’ah (KPS-S).
4.     Karakteristik BMT sebagai lembaga keuangan
Karakteristik BMT di pengaruhi oleh falsafah lembaga tersebut. Sebagaimana halnya falsafah setiap lembaga keuangan syari’ah, falsafah BMT adalah mencari keridhaan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan di akhirat.
5.   Tujuan BMT
Memfokuskan diri untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui pemberian pinjaman modal. Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat mendirikan ekonomi para peminjaman.









DAFTAR PUSTAKA


Alma, Buchari dan Priansa, Donni Juni. Menejemen Bisnis Syari’ah. Bandung: Alfabeta, 2009.K. Lubis, Suhrawardi. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Muhammad. Lembaga Ekonomi Syari’ah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.

Ridwan, Muhammad. Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil.Yogyakarta: UII Press, 2004. 

Yunus, Jamal Lulail.  Manajemen Bank Syari’ah. Malang: UIN-Malang Press, 2009.


[1] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (Yogyakarta: UII Press, 2004), 1.
[2] Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), 114.
[3] Buchari Alma dan Donni Juni Priansa, Menejemen Bisnis Syari’ah (Bandung: Alfabeta, 2009), 18. 
[4] Jamal Lulail Yunus, Manajemen Bank Syari’ah (Malang: UIN-Malang Press, 2009), 33.
[5] Ibid., 34.
[6] Ibid., 35.
[7] Ibid., 36-38
[8] Alma, Manajemen, 21.
[9] Muhammad, Lembaga Ekonomi Syari’ah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), 60. 

3 comments:

  1. terimakasih berbagi ilmunya

    ReplyDelete

  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete