PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ekonomi
secara bahasa berasal dari kata oikos
dan nomos. Oikos berarti rumah tangga dan nomos
berarti mengatur. Dari pengertian tersebut dapat diartikan bahwa ekonomi
berarti mengatur rumah tangga. Tujuan dasarnya untuk memenuhi kebutuhan hidup,
melalui berbagai kegiatan/aktivitas ekonomi yakni produksi, distribusi, dan
konsumsi.[1]
Dalam
perkembangan di Indonesia, didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam
terhadap banyaknya masyarakat miskin yang terjerat oleh renternir dan juga
dalam rangka usaha memberikan alternatif bagi mereka yang ingin mengembangkan
usahanya, namun tidak dapat berhubungan secara langsung dengan perbankan Islam
(BMI atau BPRS) dikarenakan usahanya tergolong kecil dan mikro.
Dalam BMT
atau yang biasa disebut Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun
sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata
perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yang sebenarnya dalam konsepsi
Islam merupakan alternatif
kelembagaan keuangan syari’ah yang memiliki dimensi sosial dan produktif
dalam skala nasional bahkan global, di mana perekonomian umat terpusat pada
fungsi kelembagaan ini yang mengarah pada hidupnya fungsi-fungsi kelembagaan
ekonomi lainnya. BMT melakukan fungsi lembaga keuangan, yaitu melakukan
kegiatan penghimpunan dana masyarakat, penyaluran dana kepada masyarakat, dan
memberikan jasa-jasa lainnya.
Hingga
saat ini BMT belum memiliki payung hukum. BMT menggunakan pengaturan yang
beragam, menimbulkan masalah hukum, antara lain adanya ketidakpastian hukum, berkaitan
dengan bentuk hukum, proses pendirian, pengesahan, pembinaan dan pengawasan
BMT. Hal ini berbeda dengan Bank Syari’ah yang telah memiliki payung hukum
yaitu Undang-undang No. 10 Tahun
1998 tentang Perbankan dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syari’ah yang
menetapkan antara lain bentuk hukum, pendirian, kepemilikan, kegiatan,
pembinaan, pengawasan dan operasional perbankan syari’ah.
Dalam BMT
atau yang biasa disebut koperasi ini ada beberapa peraturan dan ada
prinsip-prinsip sendiri,seperti yang disebutkan pada UU No. 25 tahun 1992,
adapun tentang peraturan BMT itu sendiri dijelaskan pada PP No. 9 tahun 1995
tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, dan KEP.MEN No.91 tahun 2004 tentang koperasi
jasa keuangan. Untuk
itu perlu dikaji beberapa aspek hukum BMT.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian BMT?
2.
Bagaimana
prinsip dan produk Inti dari BMT?
3.
Bagaimana
bentuk badan hukum BMT?
4.
Bagaimana
karakteristik BMT sebagai lembaga keuangan?
5.
Apa
tujuan BMT?
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Istilah Baitul Maal wal Tamwil (BMT) sebenarnya
berasal dari dua kata, yaitu baitul maal
dan baitul tamwil. Istilah baitul maal berasal dari kata bait dan al maal. Bait artinya
bangunan atau rumah, sedangkan al maal
adalah harta benda atau kekayaan. Jadi,
baitul maal dapat diartikan sebagai perbendaharaan (umum atau negara).
Sedangkan baitul maal dilihat dari
segi istilah fiqh adalah suatu lembaga atau badan yang bertugas untuk mengurusi
kekayaan Negara terutama keuangan, baik yang berlenaan dengan soal pemasukan
dan pengelolaan maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran dan
lain-lain.[2]
Sedangkan baitul tamwil, secara harfiah bait adalah rumah dan at- Tamwil adalah pengembangan harta.
Jadi, baitul tamwil adalah suatu
lembaga yang melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan
investasi dalam meningkatkan kesejahteraan pengusaha mikro melalui kegiatan
pembiayaan dan menabung (berinvestasi).[3]
Pengertian
BMT dikemukan oleh Nurul Heykal; Baitul
Maal wal Tamwil (BMT) yaitu suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Baitul Maal lebih
mengarah pada usaha-usaha penghimpunan dan penyaluran dana yang nonprofit,
seperti zakat, infaq dan shodaqah. Adapun Baitul
Tamwil sebagai usaha penghimpunan dan penyaluran dana komersial.
2. Prinsip
Dan Produk Inti Dari Baitul Maal Wat
Tamwil
Baitul
Maal Wat Tamwil sebenarnya merupakan dua kelembagaan yang menjadi satu,
yaitu lembaga Baitul Maal dan lembaga
Baitut Tamwil yang masing-masing keduanya memiliki prinsip dan produk yang
berbeda meskipun memiliki hubungan yang erat antara keduanya dalam menciptakan
suatu kondisi perekonomian yang merata dan dinamis.
Secara ringkas
P3UK (1994) menerangkan prinsip dan produk inti dari Baitul Maal wat Tamwil adalah sebagai berikut:[4]
a.
Prinsip
dan Produk inti Baitul Maal
Memiliki prinsip
sebagai sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat, infaq, dan shadaqah-nya.
Dapat diungkapkan bahwa produk inti dari Baitul
Maal terdiri atas:
1.
Produk
Penghimpun Dana
Baitul
Maal menerima dan mencari
dana berupa zakat, infaq, dan shadaqah, dan juga menerima dana berupa
sumbangan, hibah, atau wakaf serta dana-dana yang sifatnya sosial.
2.
Produk
Penyaluran Dana
Penyaluran dana harus bersifat spesifik,
terutama dana yang bersumber dari zakat, karena sudah ditetapkan dalam nash,
yaitu kepada 8 asnaf. Sedangkan dana di luar zakat dapat digunakan untuk
pengembangan usaha orang-orang miskin, pembangunan lembaga pendidikan, masjid
maupun biaya-biaya operasional kegiatan sosial lainnya.[5]
b.
Prinsip
dan Produk inti Baitut Tamwil
Dalam Baitut
Tamwil tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip yang digunakan Bank Islam.
Ada tiga prinsip yang dilaksanakan oleh BMT dalam fungsinya sebagai Baitut
Tamwil, yaitu:[6]
1. Prinsip bagi hasil
Prinsip ini
merupakan suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara
pemodal dengan pengelola dana. Pembagian bagi hasil ini dilakukan antara BMT
dengan pengelola dana dan antara BMT dan penyedia dana. Bentuk produk yang
berdasarkan prinsip ini adalah Mudharabah
dan Musyarakah.
2. Prinsip jual beli dengan keuntungan ( Mark-up)
Prinsip ini
merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaanya BMT mengangkat
nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama
BMT, kemudian BMT bertindak sebagai penjual, menjual barang tersebut kepada
nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan bagi BMT atau
sering disebut margin Mark-up. Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi juga
kepada penyedia atau penyimpan dana. Bentuk produk prinsip ini adalah Murabahah dan Bai’ Bitsaman Ajil.
3. Prinsip non profit[7]
prinsip ini
disebut juga dengan pembiayaan kebijakan, prinsip ini lebih bersifat social dan
tidak profit oriented. Sumber dana
untuk pembiayaan ini tidak membutuhkan biaya (non cost of money) tidak seperti
bentuk-bentuk pembiayaan tersebut diatas. Bentuk produk prinsip ini adalah
pembiayaan Qordul Hasan.
Adapun mengenai
produk inti dari BMT sebagai fungsi Baitut Tamwil adalah sebagai berikut:
a.
Produk
penghimpun dana
Yang dimaksud
dengan produk penghimpunan dana disini, berupa jenis-jenis simpanan yang
dihimpun oleh BMT sebagai sumber dana yang kelak akan disalurkan kepada
usaha-usaha produktif. Jenis simpanan tersebut antara lain:
1.
Al-Wadi’ah
2.
Al-Mudharabah
3.
Amanah
b.
Produk
penyaluran dana
Produk penyaluran
dana dalam hal ini merupakan bentuk pola pembiayaan yang merupakan kegiatan BMT
dengan harapan dapat memberikan penghasilan. Pola pembiayaan tersebut adalah:
1. Pembiayaan Mudharabah
2. Pembiayaan Musyarakah
3. Pembiayaan Murabahah
4. Pembiayaan Bai’ Saman Ajil
5. Pembiayaan al-Qardhul Hasan
3. Bentuk
Badan Hukum BMT
Pengertian badan hukum dikemukakan oleh
Subekti, badan Hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki
hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan
sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.
Menurut Subekti, badan hukum sebagai subjek
hukum mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Perkumpulan orang
b. Dapat melakukan perbuatan hukum dan
hubungan-hubungan hukum.
c. Mempunyai harta kekayaan tersendiri.
d. Mempunyai pengurus.
e. Mempunyai hak dan kewajiban.
f. Dapat digugat atau menggugat didepan
pengadilan.
BMT dapat didirikan dalam bentuk kelompok
swadaya masyarakat atau koperasi antara lain:[8]
·
KSM
adalah kelompok swadaya masyarakat dengan mendapat surat keterangan operasional
dan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
·
Koperasi
serba usaha atau koperasi syari’ah.
·
Koperasi
simpan pinjam syari’ah (KPS-S).
4. Karakteristik
BMT sebagai lembaga keuangan
Sebagai suatu lembaga, karakteristik BMT di pengaruhi oleh falsafah lembaga
tersebut. Sebagaimana halnya falsafah setiap lembaga keuangan syari’ah,
falsafah BMT adalah mencari keridhaan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia
dan di akhirat. Selain itu operasional BMT harus sesuai dengan prinsip bisnis
antara lain:
·
Pelarangan
riba
·
Pencegahan
gharar dalam perjanjian.
·
Pelarangan
usaha untung-untungan.
·
Praktik
jual beli atau dagang.
·
Pelarangan
perdagangan komoditas terlarang.
5. Tujuan
Baitul Maal wat Tamwil
Lembaga ekonomi mikro ini pada awal
pendiriannya memfokuskan diri untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui
pemberian pinjaman modal. Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat
mendirikan ekonomi para peminjaman. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, BMT
memainkan peran dan fungsinya dalam beberapa hal:[9]
·
Mengidentifikasi,
memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi
anggota, kelompok anggota muamalat dan daerah kerjanya.
·
Meningkatkan
kualitas SDM anggota menjadi lebih professional dan islami sehingga semakin
utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
·
Menggalang
dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
anggota. Setelah itu BMT dapat melakukan penggalangan dan mobilisasi atas
potensi tersebut sehingga mampu melahirkan nilai tambah kepada anggota dan
masyarakat sekitar.
·
Menjadi
perantara keuangan antar agniyah
sebagai shohibul maal dengan dhu’afah sebagai mudhorib,
terutama untuk dana sosial. BMT dalam fungsi ini bertindak sebagai amil yang bertugas untuk menerima dana
zakat, infaq, sadaqah, dan dana sosial dan kemudian disalurkan kembali kepada
golongan yang membutuhkan.
·
Menjadi
perantara keuangan antara pemilik dana, baik sebagai pemodal maupun penyimpanan
dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.
KESIMPULAN
1.
Pengertian
BMT
suatu lembaga yang terdiri dari dua
istilah Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Baitul Maal lebih mengarah pada usaha-usaha penghimpunan
dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti zakat, infaq dan shodaqah. Adapun Baitul Tamwil sebagai usaha penghimpunan
dan penyaluran dana komersial.
2.
Prinsip
dan produk Inti BMT
prinsip dan produk yang berbeda meskipun
memiliki hubungan yang erat antara keduanya dalam menciptakan suatu kondisi perekonomian
yang merata dan dinamis.
3.
Bentuk
badan hukum BMT
BMT dapat didirikan dalam bentuk kelompok
swadaya masyarakat atau koperasi antara lain:
·
KSM
adalah kelompok swadaya masyarakat dengan mendapat surat keterangan operasional
dan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
·
Koperasi
serba usaha atau koperasi syari’ah.
·
Koperasi
simpan pinjam syari’ah (KPS-S).
4. Karakteristik BMT sebagai lembaga
keuangan
Karakteristik
BMT di pengaruhi oleh falsafah lembaga tersebut. Sebagaimana halnya falsafah setiap lembaga keuangan syari’ah,
falsafah BMT adalah mencari keridhaan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan di
akhirat.
5. Tujuan
BMT
Memfokuskan diri untuk meningkatkan kualitas
usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya melalui pemberian pinjaman modal. Pemberian modal pinjaman sedapat
mungkin dapat mendirikan ekonomi para peminjaman.
DAFTAR
PUSTAKA
Alma, Buchari dan
Priansa, Donni Juni. Menejemen Bisnis
Syari’ah. Bandung: Alfabeta, 2009.K. Lubis, Suhrawardi. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar
Grafika, 2000.
Muhammad. Lembaga Ekonomi Syari’ah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.
Ridwan, Muhammad.
Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil.Yogyakarta:
UII Press, 2004.
Yunus, Jamal
Lulail. Manajemen Bank Syari’ah. Malang: UIN-Malang Press, 2009.
[1]
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa
Tamwil (Yogyakarta: UII Press, 2004), 1.
[2]
Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam
(Jakarta: Sinar Grafika, 2000), 114.
[3] Buchari
Alma dan Donni Juni Priansa, Menejemen
Bisnis Syari’ah (Bandung: Alfabeta, 2009), 18.
[4] Jamal
Lulail Yunus, Manajemen Bank Syari’ah
(Malang: UIN-Malang Press, 2009), 33.
[5] Ibid.,
34.
[6] Ibid.,
35.
[7] Ibid.,
36-38
[8] Alma, Manajemen, 21.
[9]
Muhammad, Lembaga Ekonomi Syari’ah (Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2007), 60.
terimakasih berbagi ilmunya
ReplyDeleteSyukron, jazaakallah...
ReplyDelete
ReplyDeleteSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut